27/06/2022
Terdakwa Kasus Mutilasi Petani di Tegal Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Inginkan Hukuman Mati
Kompas.com, 27 Juni 2022, 21:47 WIB
Wage (61) suami dari korban pembunuhan dan mutilasi Kasni (59) bersama pengacaranya Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/06/2022). (Istimewa)
Kompas.com/Tresno Setiadi
Wage (61) suami dari korban pembunuhan dan mutilasi Kasni (59) bersama pengacaranya Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/06/2022). (Istimewa)
Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Ardi Priyatno Utomo
TEGAL, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang petani perempuan di Tegal, Jawa Tengah, Kasni (59), mulai digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6/2022).
Terdakwa A Khadirun (44) yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH didakwa Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Atas dakwaan JPU, suami korban, Wage (61) yang didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. Mereka berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Petani di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut
“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban," kata Azis kepada wartawan, usai mengikuti persidangan, Senin (27/06/2022)
"Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” sambung Aziz.