14/07/2026
Kepolisian secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga orang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah video penderitaan korban viral di media sosial.
Kasus kekerasan ekstrem ini menyeret tokoh utama di dalam lingkungan ponpes tersebut.
Polisi menetapkan Pimpinan Ponpes, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), dan seorang santri di bawah umur berinisial MR (15) sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. MR dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap AMR terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengaku sedang dalam kondisi sakit.
Polisi masih menunggu rekomendasi kesehatan dan pendampingan kuasa hukum sebelum memeriksa AMR lebih lanjut.
Fakta yang paling memprihatinkan dari kasus ini adalah lamanya waktu kejadian hingga akhirnya terungkap ke publik.
Kasus pembakaran santri ini sebenarnya diduga telah terjadi sejak November 2025.
Namun, baru terbongkar baru-baru ini setelah video yang memperlihatkan para korban menangis kesakitan dengan luka parah beredar luas.
Selama berbulan-bulan, para korban dan keluarganya bungkam dan tidak berani melapor ke polisi.
Hal ini disebabkan oleh adanya ketakutan dan dugaan kuat bahwa sang Pimpinan Ponpes (AMR) memiliki bekingan atau pelindung dari kalangan pejabat dan aparat penegak hukum setempat.
Di tengah panasnya isu bekingan pejabat, sebuah langkah yang memicu sorotan justru dilakukan oleh elite pemerintah daerah.
Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah, diketahui melakukan kunjungan langsung untuk menjenguk AMR yang sedang sakit.
Nursiah berdalih bahwa kunjungan tersebut murni sebagai bentuk silaturahmi dan perhatian, mengingat ia sudah lama mengenal AMR melalui berbagai kegiatan.
Menyadari sensitivitas kunjungannya, Nursiah menegaskan bahwa Pemkab Lombok Tengah akan menghormati wewenang kepolisian dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan (tabayyun) dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sembari berharap aktivitas pendidikan di seluruh ponpes Lombok Tengah tetap berjalan kondusif.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di NTB.
Publik kini menanti langkah tegas kepolisian untuk segera memproses dan menahan para tersangka tanpa pandang bulu, sekaligus membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh kedekatan relasi maupun bekingan pejabat mana pun.