07/09/2025
Angg0ta DPR RI berhak mendapatkan uang pensiun seumur h1dup. Besaran uang pensiun yang diterima beragam, bergantung lama masa jab4tannya.
Dalam surat keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis (4/9) lalu tertuang bahwa pimpinan dan angg0ta lembaga tinggi neg4ra yang berhenti secara hormat berhak memperoleh pensiun.
Ketentuan pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR merujuk UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keu4ngan/Administratif Pimpinan dan Angg0ta Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
Tertulis rincian uang pensiun yang diterima angg0ta DPR dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Angg0ta Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Angg0ta Lembaga Tertinggi Negara.
Pertama, bagi anggota DPR yang menjabat selama dua masa jabatan berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp3.639.540.
Lalu bagi yang menjabat selama satu periode paling tinggi mendapatkan Rp2.935.704. Angg0ta DPR yang hanya menjabat selama 1-6 bulan juga berhak mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp401.894.
Uang pensiun ini diterima oleh angg0ta DPR yang berhenti dengan hormat seumur hidupnya. Pembayaran uang pensiun dihentikan ketika anggot4 DPR ini men1nggal dunia, namun setelah itu diterima keluarganya dengan ketentuan lebih lanjut.
Sc cnn