Alceophotomerupakan salah satu unit usaha dari Wingking Group.
2. Alceophoto menyediakan layana jasa mulai dari pengambilan gambar, Photography dan Videography.
3. Layanan jasa Photography antara lain: Class Photo, Group Photo, Graduation Photo, Narsis Photo, Product Photo, Pre-Wedding Photo, Wedding Photo, Documentation Photo.
4. Layanan jasa Videography: Cinematic Wedding Film, Trailer, Cine
matic Pre-Wedding Film, and Documentation Wedding Video.
5. Layanan jasa lainnya antara lain: Video Company Profile, Film, dan TVC.
6. Alceophoto menggunakan kamera DSLR Full HD unruk produksi Photography & Videography kecuali Long Documentation Vidio.
7. Hasil karya Photography berupa file image digital dengan format RAW + JPG (full edit dan master file) yang disimpan pada media CD/DVD atau cetak album sesuai pesanan klien dan kesepakatan.
8. Hasil karya Videography akan disimpan pada media DVD berupa beberapa video hasil full edit dengan format MPEG2 dan MP4, baik itu Clip Wedding dan Documentation Wedding
9. Dalam proses editing Videography, Pemilihan backsound video oleh klien atau diserahkan kepada Wingking Photography & Videography, dan untuk segala bentuk yang ditimbulkan atas pemakain backsound tersebut menjadi tanggung jawab klien.
10. Mengenai master video atau file mentah video dengan format MOV, klien dapat menagmbilnya dengan menyediakan External Hardisk yang sesui dengan kapasitas dan kebutuhan.
11. Penambahan harga terjadi ketika terjadi penambahan atau perubahan detail kesepakatan serta perubahan acara oleh klien yang dapat merugikan pihak Wingking Photography & Videography.
12. Hak Cipta karya Photography & Videography tetap berada ditangan Wingking, Klien, Fotografer, dan Videografer. Mereka diperkenankan untuk menggunakan hasil karya Photography & Videography tersebut, untuk dimodifikasi ulang, tetapi tidak diperkenankan untuk meng-claim sebagai hasil karya sendiri.
13. Alceophoto memiliki hak penuh untuk menggunakan seluruh hasil Photography & Videography untuk kepentingan dan keperluan Wingking Photography & Videography dalam hal, sebagai portfolio maupun promosi pada semua media baik online maupun offline. Untuk Fotografer, videographer, editor hanya berhak menggunakannya sebagai portfolio.
14. Alceophoto melakukan produksi Photography & Videography menggunakan tiga tahapan Pra-produksi, Produksi, dan Post-Produksi.
15. Produksi Photography, pelaksanaannya direncanakan dan dilakukan dengan minimal waktu 1 bulan, mulai dari Pra-produksi, Produksi, dan Post-Produksi (proses editing dimulai setelah pengambilan gambar).
16. Produksi Videography, pelaksanaannya dilakukan dengan minimal waktu 3 bulan, mulai dari Pra-produksi, Produksi, dan Post-Produksi (proses editing dimulai setelah pengambilan gambar).
17. Mengenai waktu produksi poin 15 dan 16 dapat disesuaikan sesuai kebutuhan, apabila terjadi kesepakatan antara pihak klien dan Alceophoto.
18. Hasil produk Photography akan dilakukan approval sebelum dicetak. Approval akan dilakukan 2 kali, dan apabila dalam 6 hari, klien tidak melakukan konfirmasi mengenai revisi, maka otomatis kami anggap pihak klien telah setuju dan kami akan mencetak.
19. Hasil produk Videography akan dilakukan approval. Approval akan dilakukan 2 kali, dan apabila dalam 12 hari, klien tidak melakukan konfirmasi mengenai revisi, maka otomatis kami anggap pihak klien telah setuju dan kami akan mencetak.
20. Segala bentuk complain tidak akan kami layani apabila apabila poin 18 atau 19 diatas diabaikan oleh klien.
21. Alceophoto tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sebagian/seluruh layanan kami baik yang sifatnya disengaja, tanpa sengaja.
22. Seluruh poin diatas berlaku untuk semua layanan jasa Alceophoto
TATA CARA PEMESANAN
1. Pastikan bahwa Anda/klien telah memahami dan mengerti layanan jasa kami, Alceophoto (terkait harga dan fasilitas yang didapatkan)
2. klien mengisi formulir database yang kami sediakan. formulir dapat diperoleh secara online atau di tempat kerja kami.
3. Klien menyerahkan formulir database dan menjelaskan detail acara kepada kami (Alceophoto).
4. Alceophoto menawarkan harga kepada klien sesuai keinginan dan kebutuhan konsep acara klien.
5. Apabila telah terjadi kesepakatan terkait harga dan layanan kami, maka Alceophoto (AE/marketing) akan melakukan penjadwalan dan Konfirmasi pelaksanaan acara dan tagihan kepada klien.
6. Pembayaran tahap pertama (DP) sebesar 30% saat ada kesepakatan tanggal pengambilan gambar/shot. Setelah klien menyepakati poin 5.
7. Apabila 3 x 24 Jam pembayaran DP belum kami terima, maka secara otomatis belum bisa dinyatakan booking/pemesanan tanggal sho0t.
8. Pembayaran tahap kedua (Pelunasan) sebesar 70% dilakukan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum pelaksanaan tanggal shooting, apabila sampai dengan H-7 pihak Alceophoto belum menerima pembayaran maka kami tidak berkewajiban menjalankan pekerjaan yang telah disepakati bersama.
9. Pembayaran biaya transport + akomodasi (apabila diluar kota/sesuai kesepakatan) dilakukan bersamaan pada saat pembayaran tahap Pertama (Dp) ()
10. Apabila ada program promo. Sistem Pembayaran untuk Program Promo menyesuaikan masing-masing program.
11. Seluruh harga telah mengikat bila sudah terjadi pembayaran down payment (Dp).
12. Semua biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
13. Pembayaran dapat dilakukan melalui pembayaran langsung di kantor Alceophoto dan transfer BANK. Untuk tranfer Bank seentara belum bisa dilakukan.
14. Setelah proses pembayaran kami akan menggantinya dengan bukti pembayaran. Sedangkan untuk transfer, mohon segera konfirmasi dengan mengirimkan bukti transfer dan kami akan menggantinya dengan tanda terima pembayaran sesuai bukti transfer yang kami terima.
15. Dalam sebuah situasi diluar kemampuan manusia dalam hal ini bencana alam, musibah, kerusuhan, Peraturan Pemerintah sehingga kami tidak dapat melakukan tugas kami, maka kami akan mengembalikan 50% dari dana yang telah dibayarkan klien kepada kami.
16. Perubahan jadwal atau Pembatalan pemesanan Photography atau Videography yang di sebabkan oleh klien maka harus di konfirmasi terlebih dahulu melalui phone paling lambat 2 (Dua) Bulan atau 60 hari sebelum acara, H – 59 s/d H – 30 dikenakan biaya sebesar 20%, H – 29 s/d H - 15 dikenakan biaya 40%, H – 14 s/d H – 1 dikenakan biaya 100%.
17. Poin 16 diatas tidak berlaku apabila terjadi diluar kemampuan manusia dalam hal ini bencana alam, musibah, kerusuhan, peraturan pemerintah sehingga pihak klien harus merubah jadwal atau pembatalan, maka kami akan mengembalikan 80% dari dana yang telah dibayarkan klien kepada kami atau kami tetap melakukan pekerjaan kami dengan menyesuaikan perubahan tanggal atas kesepakatan antara Alceophoto dan klien.
18. Limit waktu penyelesaian karya Alceophoto sesuai layanan jasa yang disepakati secara khusus pada saat negosiasi awal.
19. Pengisian formulir database, tidak berarti klien sudah terikat dengan Alceophoto, formulir tersebut sebagai bahan acuan kami dalam membuat konsep atau penerapan biaya produksi Photography & Videography klien.
20. Klien otomatis menyetujui syarat dan ketentuan layanan Alceophoto, setelah seluruh point di atas disepakati, antara pihak Alceophoto dan klien.