20/02/2017
Paket Foto Wedding Di Jepara Murah Berkualitas
Tata Cara Pernikahan yang Syar’i
Tanggal: 15 October 2014 Pada: Artikel, Fiqih, Konsultasi
Tata Cara Pernikahan yang Syar’i
Assalamu’alaikum pak ustad….
Saya mau tanya, bagaimana tata cara pernikahan yg syar’i itu? Adakah uang seserahan utuk biaya pernikahan dari pihak ikhwan kepada pihak akhwat? Kemudian bolehkah mempelai wanita itu berdandan seperti pengantin pada umumnya?….
syukron jazaakumulloh khoer.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelum memilih pasangan yang akan menjadi calon pendamping, istri atau suami ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Minta Pertimbangan, Sebelum memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu p**a bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2. Shalat Istikharah, Hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinyadiberi kemantapan oleh Allah Ta’ala dalam mengambil keputusan.
3. Khithbah (peminangan), hendaklah menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk meminta agar ia direstui untukmenikahi anaknya.
Paket Foto Wedding Di Jepara Murah Berkualitas
4. Melihat Wanita yang Dipinang, Islam adalah agama yang hanif yang mensyari’atkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyari’atkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Dari Jabir radliyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832).
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Adanya s**a sama s**a dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul. Hadits yang bersumber Sahl bin Sa’id berkata:
“Seorang perempuan datang kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau mas kawinnya ayat Al-Qur’an dan Sahl menerimanya.
c. Adanya Mahar (mas kawin). Hal ini berdasarkan Hadits Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jami’us Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d. Adanya Wali. Dari Abu Musa radliyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. AbuDaud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e. Adanya Saksi-Saksi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orangsaksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah,shahih, lihat Shahih Al-Jami’us Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
Paket Foto Wedding Di Jepara Murah Berkualitas
f. Walimah. Walimatul ‘Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullahshallallahu ‘alaih wa sallam kepada Abdurrahmanbin ‘Auf:”….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk-nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu,katanya: Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin ‘pembebasannya’ (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR. Abu Ya’la, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)
Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kayasesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At- Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Sa’id Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jami’us Shaghir 7341 dan Misykah Al- Mashabih 5018).
Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuaidengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Adapun terkait dengan uang seserahn, maka ini adalah urf atau tradisi yang berlaku dimasyarakat yang tidak dilarang oleh islam. Hanya saja yang harus dihindari adalah bermewah-mewahan dalam melaksanakan walimah. Mempelai wanita boleh didandani dengan dandanan yang tidak menyalahi syari’at, tetapi khusus diperuntukkan calon suaminya atau menemui tamu-tamu perempuan. Dan haram bagi mempelai wanita dilihat oleh tamu laki-laki.
Paket Foto Wedding Di Jepara Murah Berkualitas