10/08/2026
Komisi Fatwa MUI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dinilai menyimpang dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pria yang mengenakan pakaian wanita. MUI menegaskan tindakan tersebut haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) merupakan yang dilarang dalam Islam.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu p**a sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," katanya dikutip dari laman MUI, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia mengatakan ketentuan itu berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern.
Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung L*sb*an, G*y, S*d*mi dan Penc*b*lan (LGSP).
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.
Sumber: suara.com via sukabumiupdate