Media Online

Media Online konten random

Ratusan orang menggeruduk rumah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (11/8/2026) malam. Suasana di se...
12/08/2026

Ratusan orang menggeruduk rumah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (11/8/2026) malam. Suasana di sekitar lokasi pun sempat berubah menjadi menegangkan. Bukan tanpa alasan, ratusan orang tersebut mencari keberadaan E yang disebut-sebut sebagai Master of Ceremony (MC) booth minuman keras (miras) dalam acara Festival Musik

Gelombang massa mulai memadati lokasi sesaat setelah salat Isya, tepatnya pukul 20.00 WIB. Tanpa atribut organisasi tertentu, ratusan orang tersebut bergerak serentak mencari kediaman E. Namun, rumah yang mereka datangi ternyata dalam keadaan kosong. E disebut sudah tidak berada di rumah kontrakan itu selama sekitar satu pekan.

sc infojawabarat

Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, MUI mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aturan syariat dalam menggelar ber...
12/08/2026

Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, MUI mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aturan syariat dalam menggelar berbagai lomba Agustusan. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut perlombaan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

Namun, panitia diminta tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi para pemenang. Menurut KH Abdul Muiz Ali, skema tersebut dapat masuk kategori qimar atau judi karena peserta berada dalam kondisi berisiko kehilangan uang yang dipertaruhkan untuk memperoleh keuntungan.

Sebagai alternatif, hadiah perlombaan dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta. Dengan begitu, kegiatan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah sekaligus menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Menurut kalian, bagaimana dengan aturan lomba Agustusan yang hadiahnya berasal dari uang pendaftaran peserta? Setuju atau punya pandangan lain? Sampaikan pendapat kalian di kolom komentar.

[Source: mui.or.id] via news from indonesia

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian pe...
12/08/2026

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval atau pawai perayaan HUT Kemerdekaan RI, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis. Menurutnya, larangan ini juga berlaku sebaliknya bagi perempuan yang mengenakan pakaian yang lazim digunakan laki-laki.

MUI mengingatkan agar kegiatan karnaval Agustusan tetap menjadi ruang untuk merayakan kemerdekaan dengan kegiatan yang positif, memperkuat persatuan, serta tidak mengabaikan norma etika dan syariat.

sc infobandungbarat

10/08/2026

Mobil dinas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama terjebak saat melintasi jalan rusak di Desa Helau dan Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, Sabtu (8/8/2026).
_
Warga yang merekam video tersebut meminta Radityo segera memperbaiki jalan yang terakhir diperbaiki pada 2007.
_
"Bismillah, akhir tahun ini ada perbaikan," ujar Radityo, Minggu (9/8/2026).
_
Radityo mengatakan, sekitar 30 persen jalan di Lampung Selatan rusak dan 70 persen lainnya rusak berat.

sc undercoverid

10/08/2026

Yang minta maaf sedang merendahkan hati, yang memberi maaf sedang meluaskan hati.

Dua anak kecil terlihat hampir terlibat perkelahian, dengan salah satunya tampak emosi hingga gestur tangannya seolah sudah siap menyerang. Namun, alih-alih melanjutkan pertengkaran, anak tersebut justru memilih meminta maaf.

“Maaf ya, nanti aku belikan jajan,” ucap sang anak, sebuah kalimat sederhana yang berhasil meredam emosi sebelum situasi memanas. Momen ini menjadi pengingat bahwa meminta maaf bukan tanda kelemahan. Butuh keberanian dan kedewasaan untuk mengakui kesalahan, apalagi di saat emosi sedang memuncak.

Tak sedikit orang dewasa yang gengsi meminta maaf ketika berbuat salah. Namun anak kecil ini membuktikan sebaliknya, dengan mengesampingkan ego demi menghentikan pertengkaran. Mengalah, pada akhirnya, bukan berarti kalah, tapi bentuk keberanian untuk mengakhiri konflik agar masalah tidak semakin besar.

sc fakta.indo

Komisi Fatwa MUI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dinilai menyimpang dalam perayaan Hari Keme...
10/08/2026

Komisi Fatwa MUI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dinilai menyimpang dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pria yang mengenakan pakaian wanita. MUI menegaskan tindakan tersebut haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) merupakan yang dilarang dalam Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu p**a sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," katanya dikutip dari laman MUI, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia mengatakan ketentuan itu berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern.

Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung L*sb*an, G*y, S*d*mi dan Penc*b*lan (LGSP).

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.

Sumber: suara.com via sukabumiupdate

Seorang pria yang mengaku sebagai warga Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menjadi korban dugaan pem...
07/08/2026

Seorang pria yang mengaku sebagai warga Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menjadi korban dugaan pembegalan di kawasan Ujungberung Atas, tepatnya di tanjakan setelah Warlos menuju Pasir Jirak, pada Rabu malam (5/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, satu unit Honda Beat warna hitam milik korban dilaporkan dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan korban kepada warga, peristiwa bermula dari perkenalan dengan seorang perempuan melalui media sosial. Korban kemudian diajak bertemu karena tidak merasa memiliki persoalan dengan siapa pun.

Namun, pertemuan tersebut diduga merupakan jebakan. Korban diarahkan ke lokasi yang sepi dengan alasan hendak diperlihatkan rumah perempuan tersebut.

Sesampainya di lokasi, pelaku diduga berpura-pura hendak buang air kecil. Tak lama kemudian, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, menempelkan senjata tersebut ke leher korban, lalu melakukan penganiayaan hingga akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban juga mengaku helm dan KTP miliknya sempat dibuang oleh pelaku dan kemudian dibantu warga untuk mencarinya.

Usai kejadian, korban diamankan oleh aparat Desa Ciporeat bersama warga dan dibawa ke Polsek Cileunyi untuk membuat laporan. Hingga saat ini, kronologi lengkap serta motif dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
-
Source // via infoticiparay_

07/08/2026

Penjualan Bendera Merah Putih Sepi ?

Dua minggu berjualan di Tenggarong, Iman belum menghabiskan satu pun dari enam karung bendera yang dibawanya. Padahal, stok tahun ini sudah dikurangi setengah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 12 karung.

Kondisi serupa dialami Aufik. Pedagang atribut kemerdekaan yang telah berjualan sekitar 15 tahun itu mulai membuka lapak sejak 17 Juli, tetapi hingga memasuki minggu kedua Agustus modalnya belum kembali.

Keduanya menilai penjualan dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat serta berkurangnya pembelian dari instansi pemerintah dan sekolah. Sejumlah calon pembeli, menurut mereka, menyampaikan bahwa anggaran belum tersedia atau belum cair.

Pedagang kini lebih banyak mengandalkan pembelian warga. Persaingan dengan toko daring yang menawarkan harga lebih murah juga disebut ikut memengaruhi penjualan, meski kualitas barang dinilai berbeda.

Jika kondisi ini berlanjut, Iman berencana kembali mengurangi stok tahun depan dan terlebih dahulu menghabiskan sisa dagangan yang belum terjual.

Menjelang 17 Agustus, para pedagang masih berharap penjualan meningkat. Tahun ini, Anda membeli bendera baru atau masih menggunakan bendera lama?

sc info.sisikota

🏠 Punya rumah lebih dari satu dan disewakan? Bersiap, penghasilan dari properti sewa bakal menjadi salah satu fokus peng...
06/08/2026

🏠 Punya rumah lebih dari satu dan disewakan? Bersiap, penghasilan dari properti sewa bakal menjadi salah satu fokus pengawasan pajak pada 2027.

Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dalam RAPBN 2027 dengan mengoptimalkan kelompok wajib pajak yang dinilai belum membayar pajak secara optimal.

Salah satu yang disorot adalah pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

📌 Apa yang akan dilakukan pemerintah?
• Memperluas basis perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
• Memperkuat integrasi data antarinstansi guna memetakan aktivitas ekonomi wajib pajak.
• Menyempurnakan sistem Coretax agar analisis data perpajakan semakin komprehensif.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan:
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan."

Menurutnya, penghasilan dari penyewaan properti merupakan potensi penerimaan negara yang perlu dioptimalkan melalui kepatuhan pajak yang lebih baik.

Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah tidak mengumumkan adanya jenis pajak baru, melainkan berfokus pada optimalisasi kepatuhan terhadap objek pajak yang sudah ada.

💬 Menurutmu, apakah langkah pemerintah memperketat pengawasan pajak atas penghasilan sewa properti sudah tepat? Atau justru berpotensi membebani pemilik rumah kontrakan? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar! 👇

sc kontannews

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Want your business to be the top-listed Photography Service?

Share