07/10/2021
Bagaimana Hukum Sulam Alis dalam Pandangan Islam?
Islam mengatur semua hal dalam praktik kehidupan manusia sehari-hari, termasuk juga membahas mengenai perkara tren kecantikan yang ada saat ini. Bahasan mengenai sulam haram yang sering didebatkan adalah apakah ia sama dengan menggunakan tato atau tidak. Hal ini kemudian dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang bertajuk Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, membahas mengenai perilaku memasukkan tinta dalam tubuh, yang kemudian nantinya memunculkan warna di permukaan kulit. Walaupun pada pelaksanaannya ada yang hanya sampai kulit luar saja, namun selama itu kegiatan menggunakan alat tajam dengan tujuan memasukkan tinta yang kemudian memunculkan warna, maka tetaplah sama dengan menato. Karena itulah kemudian sulam alis, dalam hal ini masih masuk dalam kategori menggunakan tato pada tubuh. Dari sini kemudian hukumnya dikaitkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang membahas mengenai perkataan Abdillah RA. Di sana dipaparkan bahwa Allah tidak menyukai, bahkan melaknat perbuatan membubuhkan tato pada bagian tubuh, setara dengan menghilangkan rambut dari bagian wajah, dan setara juga dengan orang-orang yang melakukan kikir pada bagian gigi. Terlebih lagi jika dalam konteks kecantikan, maka hal ini sama dengan sikap kurang bersyukur atas rupa yang diberikan oleh Allah SWT. Khususnya jika melakukan perubahan tanpa ada uzur sakit atau alasan kecelakaan, namun murni karena merasa tidak puas.