22/05/2026
KENALAN DI TIKTOK, SISWI SMP USIA 13 TAHUN DI RUDD"D4LP4KS4 OLEH DUDA MUDA DI KEBUN SAWIT NAGAN RAYA ACEH
- Seorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana rud4Lp4ksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah S**a Makmue menjatuhkan vonis berupa 200 kali c4mbuk serta 200 bulan penjara kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.
Selain hukuman cambuk dan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada krban melalui ibu kandungnya.
Restitusi tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.
Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan krban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.
Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara.
Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak pidana Esksual.
Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput krban di rumah orang tuanya.
Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju kawasan kebun kelapa sawit.
Sesampainya di lokasi sepi, terdakwa memaksa krban masuk lebih jauh ke dalam kebun dan melakukan rud4Lpaksa.
Krban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga.
Usai kejadian, terdakwa berjanji akan bertanggung jawab.
Namun saat perjalanan pulang, krban bertemu seorang saksi berinisial SF yang kemudian membawanya pulang ke rumah.
Terdakwa sendiri melarikan diri.
Setibanya di rumah, krban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandung dan saksi SF.
Dalam keterangannya, krban mengaku tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh dan kondisi lokasi yang sunyi.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menikah pada tahun 2019, namun sudah bercerai.
Fakta persidangan juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menemukan luka lecet pada bagian int1m krban, yang menurut kesimpulan medis disebabkan oleh benda tumpul akibat rud4Lp4ksa.
Selain itu, laporan pemeriksaan psikologis dari Confident Psycho Consultant menunjukkan krban mengalami trauma psikologis berupa rasa takut terhadap pelaku, merasa direndahkan, merasa bersalah kepada keluarga, serta khawatir peristiwa ini diketahui masyarakat dan pihak sekolah.
Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis paling berat terhadap terdakwa.
sumber: prohaba
.