Janda Semakin Didepan

Janda Semakin Didepan temenan hyuk mazz

Andai adakamu
29/06/2026

Andai adakamu

Lgi berolahraga
29/06/2026

Lgi berolahraga

Bo2ksndiri
29/06/2026

Bo2ksndiri

Tmeninndunkk gabisa tdur nih
29/06/2026

Tmeninndunkk gabisa tdur nih

Nyri co yg gpp kalo blm pnya pegangan hidup asalkan ada yg saat dipegang lngsung hidup 😍😍😍
06/06/2026

Nyri co yg gpp kalo blm pnya pegangan hidup asalkan ada yg saat dipegang lngsung hidup 😍😍😍

Png33nnnnbanget
04/06/2026

Png33nnnnbanget

KENALAN DI TIKTOK, SISWI SMP USIA 13 TAHUN DI RUDD"D4LP4KS4 OLEH DUDA MUDA DI KEBUN SAWIT NAGAN RAYA ACEH- Seorang duda ...
22/05/2026

KENALAN DI TIKTOK, SISWI SMP USIA 13 TAHUN DI RUDD"D4LP4KS4 OLEH DUDA MUDA DI KEBUN SAWIT NAGAN RAYA ACEH

- Seorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana rud4Lp4ksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah S**a Makmue menjatuhkan vonis berupa 200 kali c4mbuk serta 200 bulan penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.

Selain hukuman cambuk dan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada krban melalui ibu kandungnya.

Restitusi tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.
Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan krban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.

Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak pidana Esksual.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput krban di rumah orang tuanya.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju kawasan kebun kelapa sawit.

Sesampainya di lokasi sepi, terdakwa memaksa krban masuk lebih jauh ke dalam kebun dan melakukan rud4Lpaksa.

Krban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga.

Usai kejadian, terdakwa berjanji akan bertanggung jawab.

Namun saat perjalanan pulang, krban bertemu seorang saksi berinisial SF yang kemudian membawanya pulang ke rumah.
Terdakwa sendiri melarikan diri.

Setibanya di rumah, krban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu kandung dan saksi SF.

Dalam keterangannya, krban mengaku tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh dan kondisi lokasi yang sunyi.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menikah pada tahun 2019, namun sudah bercerai.

Fakta persidangan juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menemukan luka lecet pada bagian int1m krban, yang menurut kesimpulan medis disebabkan oleh benda tumpul akibat rud4Lp4ksa.

Selain itu, laporan pemeriksaan psikologis dari Confident Psycho Consultant menunjukkan krban mengalami trauma psikologis berupa rasa takut terhadap pelaku, merasa direndahkan, merasa bersalah kepada keluarga, serta khawatir peristiwa ini diketahui masyarakat dan pihak sekolah.

Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis paling berat terhadap terdakwa.

sumber: prohaba

.

Lgi png3nn tpi gakda lawan jdi pening deh
18/05/2026

Lgi png3nn tpi gakda lawan jdi pening deh

Walau kamarnya sederhana tpi nyaman buat kita berdua loh
18/05/2026

Walau kamarnya sederhana tpi nyaman buat kita berdua loh

DUG4AN PERSELINGKUHAN BUPATI MAKIN KUAT, DPR BEBERKAN BUKTIDesakan DPRD Kabupaten Gowa yang disampaikan dalam rapat deng...
18/05/2026

DUG4AN PERSELINGKUHAN BUPATI MAKIN KUAT, DPR BEBERKAN BUKTI

Desakan DPRD Kabupaten Gowa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (11/5/2026) agar Bupati Gowa, Husniah Talenrang, segera memberikan klarifikasi dalam waktu tiga hari terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya, tampaknya belum digubris.

Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, orang nomor satu di Gowa ini justru tampil santai lewat unggahan Instagram pribadinya dengan caption singkat: “Senyum itu ibadah”.

Postingan yang diunggah pada Jumat sore, 15 Mei 2026, memperlihatkan Husniah duduk santai di kursi lipat dengan kaki disilangkan. Ia tidak menghadap ke kamera, melainkan menoleh ke samping sambil tersenyum lebar, seolah tak terusik oleh polemik yang sedang mengguncang ruang publik di Kabupaten Gowa.

“Senyum itu ibadah,” tulisnya sembari menyematkan emotikon senyum di awal dan akhir caption unggahan tersebut.

Di tengah derasnya tuntutan publik agar memberikan klarifikasi atas isu yang tengah ramai diperbincangkan di Kabupaten Gowa, unggahan itu seolah menjadi respons tidak langsung terhadap polemik yang berkembang sekaligus desakan klarifikasi dari DPRD.

Sebelumnya, DPRD Gowa melalui anggota dewan, Abdul Kadir Tulo, secara terbuka meminta Bupati segera angkat bicara demi meredam spekulasi liar yang terus berkembang di masyarakat.

Permintaan itu lahir usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Gowa yang sempat ricuh. Massa aksi terlibat saling dorong hingga adu jotos dengan sejumlah kelompok organisasi masyarakat (ormas), sebelum akhirnya situasi dikendalikan aparat kepolisian.

Dalam RDP tersebut, DPRD memang menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, publik menunggu sikap seorang kepala daerah yang dinilai seharusnya memberi penjelasan, bukan sekadar mengunggah senyum di media sosial saat isu yang menyeret namanya terus menjadi perbincangan luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi terbuka dari Bupati Gowa pasca desakan DPRD tersebut.

Address

Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Janda Semakin Didepan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Janda Semakin Didepan:

Shortcuts

Share