20/05/2026
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu merupakan salah satu peristiwa kriminal yang sangat menggemparkan publik. Kasus yang terjadi pada akhir Agustus 2025 ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan berbagai dinamika dan kejutan di persidangan.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai kronologi, korban, motif, hingga perkembangan terbaru persidangan per **Mei 2026**:
# # # 1. Kronologi Kejadian dan Penemuan Jasad
* **Waktu Peristiwa:**
Pembunuhan tragis ini terjadi pada Rabu malam, 28 Agustus 2025, hingga dini hari berikutnya.
**Penemuan Jasad:**
Misteri ini baru terungkap pada Senin, 1 September 2025. Warga sekitar merasa curiga karena rumah korban tampak sepi, lampu padam, dan telepon serta pesan WhatsApp sama sekali tidak direspons selama beberapa hari.
* **Kondisi Korban:**
Kerabat dan tetangga yang curiga akhirnya mendobrak rumah tersebut. Mereka mencium bau menyengat dari area samping rumah (di bawah pohon nangka) dan melihat ujung kaki manusia yang menyembul dari gundukan tanah. Setelah digali, ditemukan
**5 jasad korban yang dikubur bersamaan dalam satu lubang**.
# # # 2. Identitas Para Korban
Pembunuhan ini menewaskan 5 orang dalam satu ikatan keluarga, yaitu:
1. **H. Sahroni (75)** – Kepala keluarga/Ayah.
2. **Budi (45)** – Anak dari H. Sahroni.
3. **Euis (40)** – Istri Budi (Menantu H. Sahroni).
4. **RK (7)** – Anak pertama Budi dan Euis.
5. **B (8 bulan)** – Anak bungsu Budi dan Euis yang masih bayi.
# # # 3. Tersangka dan Motif Awal
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka: **Ririn Rifanto (36)** dan **Priyo Bagus Setiawan (30)**.
Berdasarkan rilis awal dari kepolisian, motif pembunuhan diduga dipicu oleh
**masalah utang piutang**
terkait jual-beli sembako antara pelaku (Ririn) dan korban (Budi).
Saat Ririn meminta uangnya kembali, Budi menolak dengan alasan uang tersebut sudah habis terpakai.
Ririn yang sakit hati kemudian mengajak Priyo untuk menghabisi korban menggunakan senjata tajam/tumpul (seperti p**a besi dan palu godam) dengan iming-iming imbalan uang.
---
# # # 4. Perkembangan Terbaru di Persidangan (Mei 2026)
Proses persidangan di PN Indramayu diwarnai drama saling bantah dan pengakuan yang mengejutkan publik:
* **Skenario Pelaku Fiktif:**
Pada sidang-sidang awal, terdakwa sempat melemparkan narasi bahwa ada 4 pelaku lain yang menjadi dalang utama, salah satunya menyebut nama
**Aman Yani**
(terkait utang Rp120 juta), serta nama Hadi, Yoga, dan Joko. Namun setelah diselidiki, sosok Aman Yani asli ternyata sudah hilang sejak tahun 2016 dan namanya diduga dicatut.
* **Pengakuan Mengejutkan Priyo (18 Mei 2026):** Dalam sidang lanjutan terbaru, terdakwa Priyo melakukan *plot twist* besar. Ia mencabut seluruh keterangan di BAP sebelumnya dan mengaku bahwa **4 nama pelaku lain tersebut adalah fiktif alias karangan belaka**. Priyo bersaksi bahwa skenario tersebut murni karangan Ririn yang dibuat di dalam sel beberapa hari sebelum sidang perdana untuk mengaburkan fakta. Priyo mengaku dipaksa membaca skenario tersebut agar hukuman mereka bisa diringankan.
* **Pecah Kongsi:**
Priyo kini telah mencabut kuasa hukumnya (Toni RM) yang juga mendampingi Ririn. Sementara itu, Ririn secara tegas membantah kesaksian terbaru Priyo dan menyatakan bahwa Priyo berbicara seperti itu karena diduga berada di bawah tekanan atau iming-iming pihak tertentu saat di dalam lapas.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing kedua terdakwa dalam aksi pembunuhan berencana pasal 340 KUHP tersebut.